Pengurus Provinsi Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta lagi mencari ketua umum baru periode 2025-2029. Sejumlah syarat sangat ketat diberlakukan.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Aldwin Rahadian saat membuka pendaftaran, Selasa (28/10/2025). Dia mempersilakan para tokoh menembak Jakarta untuk mendaftar dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, bakal calon harus merupakan anggota Perbakin DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
Kedua, bakal calon wajib berdomisili di wilayah Jakarta, yang dibuktikan dengan KTP dan KTA aktif. Ketiga, calon harus berkedudukan tetap di wilayah di mana ia mendaftarkan diri.
Selain itu, bakal calon wajib membuat surat pernyataan kesediaan menyelenggarakan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) menembak minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.
“Hanya KTA yang berlaku. Jadi tidak ada tafsir lain. Calon juga harus bersedia melaksanakan tugas penuh waktu jika terpilih sebagai Ketua Umum,” jelas Aldwin dalam rilis kepada detikSport.
“Ini syarat utama yang diamanatkan AD/ART. Calon Ketua Umum harus siap menggelar Kejurnas minimal sekali dalam masa jabatannya,” katanya.
Wakil Ketua Umum I Koni DKI Jakarta ini juga menegaskan kehadiran di Musyawarah Provinsi (Musprov) merupakan syarat mutlak.
“Jika tidak hadir pada Musprov, maka pencalonannya dianggap tidak sah,” paparnya.
Syarat berikutnya, adalah bakal calon harus memperoleh rekomendasi tertulis dari sedikitnya 30 persen klub menembak yang telah terverifikasi oleh Perbakin DKI Jakarta.
“Perlu diketahui, berdasarkan hasil rapat terakhir, sudah ada 37 klub yang terverifikasi. Masih ada lima klub lagi yang sedang dalam proses verifikasi,” terangnya.
Selanjutnya, setiap klub hanya dapat mengusulkan satu bakal calon Ketua Umum. Selain itu, bagi calon yang berstatus aparatur sipil negara atau anggota TNI/Polri wajib melampirkan izin tertulis dari atasan langsung.
“Satu lagi yang penting, calon harus membuat surat kesediaan dan kesiapan menjadi Ketua Umum, melampirkan riwayat hidup singkat, serta menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman minimal lima tahun,” paparnya.
Terakhir, bakal calon juga wajib menyampaikan visi dan misi dalam forum Musprov bulan November.
“Kami berharap pemimpin ke depan bisa mengkonsolidasi dan mendedikasikan waktunya sehingga Perbakin DKI Jakarta ini kompak, solid dan menjadi juara di setiap event penembak nasional,” pungkasnya.






