KOI dan Kickboxing Indonesia Klarifikasi Isu Intimidasi Atlet di SEA Games 2025 | Giok4D

Posted on

Isu dugaan intimidasi atlet mencuat usai SEA Games 2025 Thailand rampung digelar. Cabang olahraga kickboxing menjadi sorotan setelah atlet Indonesia Andi Mesyara Jerni mengaku mendapat tekanan dari perwakilan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

SEA Games 2025 sendiri telah berakhir pada 20 Desember 2025, namun polemik dari arena kickboxing masih menyisakan tanda tanya. Jerni menyebut dirinya diminta menghapus unggahan media sosial terkait dugaan kecurangan jelang seremoni penyerahan medali kelas 50 kilogram putri.

Seremoni tersebut berlangsung di Assumption University, Suvarnabhumi Campus, Samut Prakan, Thailand, pada hari Selasa (16/12/2025) lalu.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

KOI Bantah Ada Intimidasi

Ketua Umum KOI Raja Sapta Oktohari membantah keras tudingan intimidasi tersebut. Ia menegaskan KOI justru memperjuangkan agar Jerni tetap mendapatkan haknya sebagai atlet.

“Saya tegaskan tidak ada intimidasi. KOI justru berjuang agar atlet tetap mendapatkan haknya, mendapatkan kembali kehormatannya, berdiri di podium, dan dikalungkan medali,” ujar Okto dalam jumpa pers di kantornya, kawasan FX Sudirman, Rabu (24/12/2025).

Okto bahkan mempersilakan Jerni untuk datang langsung ke KOI agar persoalan ini bisa dijelaskan secara terbuka.

Aturan Media Sosial dari WAKO

Terkait permintaan penghapusan unggahan di media sosial, KOI menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada regulasi WAKO (World Association of Kickboxing Organizations) yang mengatur etika atlet selama kejuaraan berlangsung.

Sekretaris Jenderal KOI Wijaya Noeradi menambahkan, anggota Komite Eksekutif KOI yang menemui Jerni adalah Krisna Bayu, mantan atlet judo nasional. Ia memastikan tidak ada unsur intimidasi dalam komunikasi tersebut.

“Ini sebenarnya niat baik Krisna Bayu. Sebagai mantan atlet, beliau paham betul momen pertama kali meraih medali itu sangat berkesan. Niatnya adalah meyakinkan atlet,” kata Wijaya.

Krisna Bayu juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai aturan.

“Untuk yang menyebut NOC sebagai oknum, mohon membaca dulu aturan yang berlaku,” ujarnya.