Syarat minimal 20 persen suara anggota untuk pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2026-2030 sempat dipertanyakan. Tapi, hal ini disebut sudah sesuai aturan.
KONI DKI rencananya akan menggelar Musyawarah Provinsi DKI bulan Februari untuk menentukan kepengurusan baru empat tahun ke depan. Dua calon sudah menyatakan minatnya jadi ketum yakni incumbent Hidayat Humaid dan Achmad Azran.
Sesuai keputusan Tim Pemenangan Pemilihan, setiap calon ketum wajib mengantungi minimal dukungan 20 persen anggota KONI DKI atau sekitar 17 orang.
Diketahui saat ini ada 85 cabang olahraga, badan fungsional (bafung, dan KONI Kota/Kabupaten yang menjadi anggota KONI DKI. Meski demikian, ada beberapa pihak yang mempermasalahkan minimal jumlah dukungan itu.
Sebab, syarat yang diajukan untuk KONI DKI dianggap terlalu kecil, sama dengan KONI Jawa Tengah. Sementara kebanyakan pengurus provinsi menetapkan minimal 30 persen dan ada yang 1/3 jumlah anggota.
“Syarat itu hasil keputusan raker KONI DKI yang menjadi aspirasi cabang olahraga,” kata Ketua Umum Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) DKI Jakarta Syaiful Bahri dalam keterangan kepada media.
Syaiful menyebut pada rapat kerja (raker) KONI DKI Jakarta 3 Desember 2025, bermunculan syarat calon ketua umum dari 40 persen, 30 persen bahkan hingga 70 persen.
“Tapi, peserta rapat ambil jalan tengah dengan syarat 20 persen,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Sambo Indonesia (Pengprov Persambi) DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai seluruh cabor, badan fungsional, hingga KONI Kabupaten/Kota diberi ruang menyampaikan pendapat tanpa intervensi. Alhasil, mereka sepakat dengan syarat minimal 20 persen dukungan.
“Saya pribadi malah mengusulkan di atas 30 persen supaya ketua umum terpilih punya pondasi kuat dan serius membina olahraga prestasi, bukan sekadar coba-coba,” ujar Ida.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
