Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI membuka lowongan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga untuk kalangan profesional non-PNS. Apa saja syaratnya?
Kemenpora memang saat ini sedang menggalakkan pengembangan industri olahraga dan wisata olahraga yang memiliki kekuatan dan potensi nyata untuk menjadi sektor strategis penopang perekonomian nasional.
Karena ekosistem industri olahraga yang maju dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja dengan serapan tenaga kerja tinggi dan menguatkan keterlibatan UMKM yang tumbuh melalui rantai pasok industri ini. Manfaat berlipat ganda akan semakin terasa jika kita mampu mengekspor produk peralatan olahraga secara berkesinambungan, sehingga devisa bertambah dan posisi Indonesia di pasar global juga semakin mapan.
Untuk itu Kemenpora menginginkan posisi tersebut diisi sosok yang kompeten, berpengalaman dan memiliki inovasi untuk membawa sport industry tanah air ke level yang lebih tinggi. Hal ini menjadi dasar Kemenpora memberi kesempatan bukan hanya pada PNS, tapi juga kalangan profesional yang menggeluti bidang ini.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Pendaftaran dibuka 3 Februari, berikut syarat-syarat untuk non-PNS bisa pendaftaran mengikuti seleksi terbuka jabatan tingkat eselon I.a tersebut:
Persyaratan Bagi Non Pegawai Negeri Sipil
a. Warga negara Indonesia;
b. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana;
c. Usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan;
d. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
e. Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan
diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan
manajerial;
f. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
sebelum pendaftaran;
g. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2025;
h. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan atau menjalani
hukuman pidana;
i. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
j. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai
swasta;
k. Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
l. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Umum Pemerintah;
m. Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum
Pemerintah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, pendaftar bisa mengunjungi situs resmi kemenpora.
